top of page

Solid Gold Berjangka | KPK Sebut Tiga Menteri Belum Lapor Harta, ICW Koreksi Data

  • Apr 16, 2019
  • 2 min read

SOLID GOLD BERJANGKA

KPK Sebut Tiga Menteri Belum Lapor Harta, ICW Koreksi Data - Solid Gold Berjangka

Solid Gold Berjangka Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan banyak menteri kabinet Jokowi-JK yang sudah membuat Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhitung 1 Januari hingga 31 Maret 2019.

Namun, lembaga antirasuah itu menyatakan ada tiga menteri yang tidak melaporkan secara periodik pada 2019. "Tapi ada beberapa yang lewat waktu setelah 31 Maret 2019 dan tadi saya cek juga ada sekitar tiga orang yang tidak melaporkan secara periodik di tahun 2019 ini, tapi dominan selain itu sudah melaporkan kekayaannya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/4).

Febri enggan menjawab saat ditanya siapa saja menteri yang belum melaporkan harta kekayaannya.

Dia mengatakan masyarakat bisa melihat data terkait siapa saja menteri yang sudah melaporkan harta kekayaannya di situs acch.kpk.go.id atau di elhkpn.kpk.id.

"Kalau pengumuman bisa dilihat datanya siapa yang sudah diumumkan itu di acch.kpk.go.id atau di i-LHKPN.kpk.id, bisa dilihat di situ jadi saya harus pastikan lagi datanya itu publik bisa tahu," ujar Febri.

Pada hari yang sama, Indonesia Corruption Watch (ICW) menerbitkan rilis pers berjudul "Catatan Atas Kepatuhan Penyelenggara Negara dalam Melaporkan Harta Kekayaan pada KPK". Rilis tersebut untuk mengoreksi informasi pada rilis yang diterbitkan sehari sebelumnya.

ICW menyampaikan rilis sebelumnya banyak dimanfaatkan dan disalahgunakan untuk kepentingan politik Pilpres 2019. ICW pun menegaskan bahwa kajiannya tidak ada tendensi politik atau motif politik praktis.

ICW menilai kajiannya masih relevan dimana KPK merasa prihatin dengan tingkat kepatuhan penyelenggara negara yang rendah dalam melaporkan LHKPN.

ICW menegaskan dua indikator penilaian kepada penyelenggara negara yang melaporkan harta kekayaan pada KPK. Pertama, kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan pada KPK paling lambat tiga bulan setelah diangkat/diangkat kembali/berakhirnya masa jabatan.

Kedua, kepatuhan penyelenggara negara selama menjabat dalam melaporkan harta kekayaan setiap tahun. Sebelumnya, ICW menyebutkan para menteri kabinet Jokowi-JK tak patuh dalam melaporkan harta kekayaanya kepada KPK. Tak ada satu pun menteri yang melaporkan hartanya hingga 31 Maret lalu.

"Data ini mengecewakan, para menteri tidak patuh lapor LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)," ucap peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Kantor ICW, Minggu (14/4). - Solid Gold Berjangka

sumber : cnnindonesia

Baca Juga :

Comments


Who's Behind The Blog
Recommanded Reading
Search By Tags
Follow "THIS JUST IN"
  • Facebook Basic Black
  • Twitter Basic Black
  • Black Google+ Icon

Also Featured In

    Like what you read? Donate now and help me provide fresh news and analysis for my readers   

Donate with PayPal

© 2023 by "This Just In". Proudly created with Wix.com

bottom of page